Kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang dialami aktris-mantan anggota After School Park Soo Young (Lizzy) akan dibawa ke pengadilan.

Pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, di bawah kepala jaksa Lee Byung Seok, telah mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan minggu lalu atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Spesifik. Kejahatan dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Dakwaan berarti bahwa jaksa penuntut telah secara resmi mengumumkan dakwaan terhadap terdakwa dan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Penahanan atau tanpa penahanan menentukan apakah terdakwa akan ditahan sebelum diadili.

Park Soo Young didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah ia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 22:00 KST. Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08% yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.